MTM Network
Breaking News

Mobil Box Milik Karyawan Swasta Jadi Sasaran Curanmor, Polisi Ungkap Modus Pelaku di Larangan

foto dok. polrestro tangerang kota

Kota Tangerang, MTM Network – Kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat yang berhasil digagalkan Polres Metro Tangerang Kota mengungkap bagaimana pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi minim pengawasan. Sebuah mobil box milik karyawan swasta menjadi target aksi pencurian di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (12/6/2026) dini hari.

Mobil box tersebut diketahui milik Sumarsono, seorang karyawan swasta yang memarkirkan kendaraannya di depan toko bahan kain tempatnya bekerja. Kendaraan yang terparkir pada malam hari itu kemudian menjadi sasaran dua pelaku berinisial S (35) dan SNR (27).

Beruntung, aksi para pelaku terpantau Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan petugas awalnya menaruh curiga terhadap gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” ujar Parikhesit.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam upaya pelariannya, para pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraan yang mereka kendarai ke arah petugas. Situasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan anggota yang sedang menjalankan tugas.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelaku. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan mobil box hasil curian beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelas Parikhesit.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lain yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. san

Related posts

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

redaksi Mtm

TNI AL Dukung Pelepasliaran Benih Lobster Hasil Penindakan Penyelundupan di Perairan Batam

redaksi Mtm

Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Samapta PMJ Ungkap Peredaran Tramadol di Jakarta Pusat

redaksi Mtm

Leave a Comment