MTM Network
Breaking NewsNasional

Ratusan Pil Disita, Polisi Imbau Warga Jangan Beli Obat Keras Tanpa Izin

foto dok. polrestro tangerang kota

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa izin setelah menangkap seorang pria berinisial M.S alias Lonjay di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

M.S diamankan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin siang (1/9/2026) di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold, Jumat (4/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit iPhone.

Atas perbuatannya, tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran obat ilegal.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli ataupun mengedarkan obat keras tanpa izin. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui call center 110 agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. san

Related posts

Pemohon Puji Layanan BPKB Polda Metro Jaya, Usulkan Fasilitas Fotokopi Lebih Dekat

redaksi Mtm

Lea Simanjuntak Hadirkan “Ruang Dihatimu”, Eksplorasi Baru Setelah Puluhan Tahun Bermusik

cms

PJBW dan Satpol PP Jatinegara Tebar Kepedulian di HUT ke-499 Jakarta, 150 Nasi Boks Dibagikan untuk Ojol dan Warga

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »