MTM Network
Breaking NewsNasional

Karta Korban Curas Driver Maxim, Polisi Imbau Pengemudi Ojol Waspada saat Terima Order Dini Hari

foto dok. polrestro tangerang kota

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi Maxim di Kota Tangerang menjadi pengingat bagi para pengemudi transportasi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan perjalanan pada malam hingga dini hari.

Dalam kejadian pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut, korban diduga diserang menggunakan golok oleh penumpangnya. Korban mengalami luka di bagian atas bibir dan kepala hingga harus mendapatkan 22 jahitan. Mobil Toyota Avanza miliknya beserta telepon genggam dan dompet juga diduga dibawa kabur.

Peristiwa itu terjadi setelah korban menerima pesanan menuju Perumahan Cendana dan menjemput penumpang di wilayah Jagabaya, Parung Panjang. Ketika mobil berada sekitar 100 meter dari titik tujuan di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, penumpang tersebut diduga melakukan penyerangan.

Setelah korban terjatuh dari kendaraan, terduga pelaku diduga meninggalkan lokasi dengan membawa mobil dan barang pribadi korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Upaya petugas berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MZA di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Tim Unit Opsnal Polsek Jatiuwung dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., bekerja sama dengan Tim Resmob di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana dalam penelusuran keberadaan terduga pelaku.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-1156-JKD yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Barang bukti lain yang turut disita meliputi dua telepon genggam, satu bilah golok, dua dompet milik korban, dan dua anak kunci mobil.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna menindaklanjuti proses hukum.

Dalam perkara ini, MZA diproses atas dugaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 KUHP. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Polsek Jatiuwung bersama Polres Metro Tangerang Kota mengingatkan pengemudi transportasi daring untuk tetap memperhatikan keselamatan ketika menerima dan menjalankan pesanan. Pengemudi disarankan memanfaatkan fitur keselamatan yang tersedia di aplikasi, membagikan informasi perjalanan kepada orang tepercaya, serta segera mencari bantuan apabila menghadapi situasi yang mengancam.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau keadaan darurat melalui layanan kepolisian 110. Informasi yang cepat dan akurat dapat membantu petugas memberikan pertolongan serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan. Proses penyidikan terhadap dugaan curas tersebut masih berlangsung, sementara keselamatan pengemudi dan pengguna transportasi daring tetap menjadi perhatian bersama. san

Related posts

Ulang Tahun Makco Emak Dato Kosambi Jadi Momen Mempererat Kebersamaan Umat

cms

Gapura Merah Putih di Lawang Suryakancana Perkuat Simbol Keberagaman Kota Bogor

cms

Dari Passing hingga Dribbling, Ismed Sofyan Tanamkan Fondasi Sepak Bola untuk Generasi Muda Tangerang

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel