MTM Network
Breaking NewsNasional

Bakar Sampah Sembarangan di Permukiman, Warga Ciledug Ditindak Petugas Trantib Kota Tangerang

foto dok. diskominfo kota tng

Kota Tangerang, MTM Network – Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Ciledug mengambil tindakan tegas terhadap aksi pembakaran sampah sembarangan yang dilakukan seorang warga di kawasan permukiman Kelurahan Sudimara Barat, Kamis (23/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah pencemaran udara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan memadamkan api dengan menyiramkan air. Pembakaran sampah yang menghasilkan kepulan asap pekat itu dinilai membahayakan karena berada di dekat area sekolah serta fasilitas olahraga Stadion Mini Sudimara Barat.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Menurutnya, pelanggar saat ini masih diberikan sanksi berupa teguran lisan, namun tindakan lebih tegas akan diterapkan apabila pelanggaran kembali terjadi.

“Pelanggar saat ini kami berikan sanksi teguran secara lisan. Namun, jika kembali melanggar hal yang sama, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni ancaman kurungan selama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” ujar Agung.

Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedukasi warga mengenai pentingnya menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah di lingkungan permukiman. Masyarakat didorong untuk mulai menerapkan kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Masyarakat diimbau tidak lagi membakar sampah karena dapat merugikan banyak pihak. Sebaiknya, mari kita mulai memilah sampah sejak dari rumah,” tambah Agung.

Senada dengan itu, Sekretaris Kecamatan Ciledug, Buchori, mengatakan sampah yang telah dipilah tidak hanya membantu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan keberadaan bank sampah di sekitar permukiman sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih produktif.

“Sampah yang telah dipilah bernilai ekonomis. Warga dapat memanfaatkan keberadaan bank sampah terdekat dari pemukiman untuk menukarkan sampah hasil pilahan tersebut,” kata Buchori.

Pemerintah Kota Tangerang berharap langkah penindakan dan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran sampah sembarangan, sehingga kualitas udara dan lingkungan permukiman tetap terjaga. san

Related posts

Kapolres Cup 2026 Jadi Panggung Kolaborasi E-Sport Kota Tangerang, Komunitas dan Polri Bersinergi Cetak Prestasi

cms

Pelajar Terlibat Komplotan Pencuri, Polisi Kejar DPO yang Diduga Beraksi Puluhan Kali

cms

Hasil DNA Korban Dibacakan di Sidang Kasus Paoman Indramayu, Kuasa Hukum Sebut Bukti Ilmiah Perkuat Dakwaan

cms

Leave a Comment