MTM Network
Breaking NewsNasional

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Telusuri Curanmor hingga Berhasil Amankan Terduga Pelaku di Cibaliung

foto dok. polsek jatiuwung

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Penyelidikan jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan pencurian mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial ER (48) diamankan bersama kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Cibaliung, Banten.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit mobil Suzuki Carry Futura di kawasan Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya.

Setelah menerima laporan pada 15 Oktober 2026, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., mengumpulkan informasi dan menelusuri petunjuk untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Cibaliung, Banten. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap ER beserta mobil Suzuki Carry Futura pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” jelas Kresna.

Diketahui, pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan mobilnya di area parkir Kampung Leduk pada Rabu (14/10/2026) malam dalam kondisi terkunci. Namun, saat kembali pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati kendaraan sudah hilang.

Polisi menduga mobil tersebut dibawa menggunakan kunci palsu. Selain kendaraan, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu dompet, dan satu tas selempang untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Jatiuwung. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah administratif serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

ER disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, Polsek Jatiuwung mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat yang mengalami tindak kejahatan atau menemukan aktivitas mencurigakan juga diimbau segera menghubungi layanan 110 agar dapat ditindaklanjuti petugas kepolisian. san

Related posts

Jumat Sehat, Polres Metro Tangerang Kota Ajak Warga Jaga Kebugaran dan Kesehatan

cms

Enam Orang Diduga Peras Pemilik Warung di Dadap, Polisi Temukan CCTV Rusak dan 17 Tramadol

cms

Piala Wali Kota Tangerang 2026 Buka Kategori Puteri, PGI Dorong Era Baru Golf yang Lebih Inklusif

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel