MTM Network
Breaking NewsNasional

Enam Orang Diduga Peras Pemilik Warung di Dadap, Polisi Temukan CCTV Rusak dan 17 Tramadol

foto dok. polsek teluknaga

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, enam orang diproses terkait dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian. Sementara dua orang lainnya diproses dalam perkara berbeda terkait dugaan jual beli obat keras tertentu yang masuk dalam Daftar G.

Kasus pemerasan bermula ketika korban berinisial MS sedang berada di warungnya. Tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol sebelum diduga mengaku sebagai anggota kepolisian.

Korban yang merasa takut kemudian membiarkan mereka masuk. Ketiganya diduga mengambil uang tunai, rokok, obat Daftar G, serta mencabut CCTV dan mengambil kartu memori.

Tak berhenti di sana, korban kemudian dibawa menggunakan Toyota Calya warna hitam. Mobil tersebut diketahui telah berisi tiga orang lainnya.

Korban diduga dibawa berkeliling selama sekitar 20 menit dan dimintai sejumlah uang. Saat kembali ke warung, para terduga pelaku disebut beralasan ingin mengambil dokumen yang tertinggal.

Momen tersebut justru dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada polisi.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap temuan di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G. Penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ungkap Kevin.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai Rp198.500, dua CCTV dalam kondisi rusak, satu unit Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.

Enam orang yang diproses terkait dugaan pemerasan yakni AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).

Sedangkan dua orang berinisial MS dan NC diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.

Terhadap perkara dugaan pemerasan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” kata Eko.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. san

Related posts

Esports Kapolri Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Kota Bogor Menuju Atlet Profesional

cms

Persiapan Flyover Sudirman Dipercepat, Dokumen Kesiapan hingga Pengadaan Lahan Dimatangkan

cms

Kapolri Buka Opening eremony Muktamar XIV PERSIS

cms

Leave a Comment