Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Patroli mobile Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berujung pada terbongkarnya dugaan rantai pencurian dan penadahan sepeda motor. Polisi mengamankan tiga orang berinisial HH (29), KS (45), dan NA (27) dalam pengembangan kasus tersebut.
Pengungkapan bermula ketika polisi melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C pada Sabtu (19/9/2026). Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas melihat sebuah Honda Beat hitam tanpa nomor polisi melintas di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.
Polisi kemudian mencurigai kendaraan tersebut karena kunci kontaknya terlihat tidak seperti kunci standar. Petugas melakukan pembuntutan sampai ke arah Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris.
Ketika hendak dihentikan, pengendara justru berusaha kabur dengan melawan arah. Upaya tersebut berakhir setelah pengendara kehilangan kendali dan terjatuh. Polisi kemudian mengamankan pengendara yang diketahui berinisial HH.
Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan kunci kontak dalam kondisi rusak. Sepeda motor tersebut juga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Pemeriksaan terhadap HH kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus. HH mengaku dirinya bersama KS diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk mengambil sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dibeli dari NA.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam dugaan jaringan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” kata Parikhesit.
Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan KS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper. Dari pemeriksaan terhadap KS, polisi memperoleh keterangan yang menguatkan informasi mengenai keterlibatan R.
Pengembangan tidak berhenti di sana. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali mengamankan NA di kawasan industri Tristate, Jalan Cirewed-Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor hasil pencurian. Kendaraan tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial U dan A untuk kemudian dijual kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga Honda Beat, masing-masing Honda Beat hitam, Honda Beat putih-hitam dan Honda Beat Street hitam. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler Oppo, satu Infinix serta sejumlah kunci palsu dan kunci kontak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan kepolisian akan terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pencurian maupun penadahan kendaraan.
“Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” tegas Herbin.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur kendaraan dengan harga jauh di bawah kewajaran. Kelengkapan dokumen dan keabsahan kendaraan perlu diperiksa sebelum melakukan transaksi.
Saat ini HH, KS dan NA beserta barang bukti diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta mendalami nama-nama lain yang muncul dalam pemeriksaan, termasuk U, A dan R. san

