Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan Pemerintah Kota Tangerang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi warga, kepastian kepesertaan JKN yang aktif membuat akses ke fasilitas kesehatan menjadi lebih mudah. Mereka dapat menjalani pemeriksaan sesuai prosedur tanpa harus terlalu khawatir terhadap biaya pengobatan yang menjadi tanggungan program JKN.
Salah satunya dirasakan Rina (42), warga Kecamatan Karawaci. Pada Juli 2026, ia mendatangi salah satu puskesmas di wilayah Karawaci setelah mengalami demam selama beberapa hari dan kondisi tubuh yang tidak kunjung membaik.
“Saya datang karena demam sudah beberapa hari. Di puskesmas saya daftar menggunakan kepesertaan JKN, kemudian diperiksa dokter. Setelah pemeriksaan, saya mendapat obat dan diminta kembali jika kondisi belum membaik,” ujar Rina.
Menurut Rina, proses pelayanan yang dijalaninya cukup sederhana. Setelah menunjukkan identitas dan memastikan status kepesertaan JKN aktif, ia mengikuti tahapan pendaftaran yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Ia kemudian mendapatkan pemeriksaan dokter, berkonsultasi mengenai keluhan yang dialami, serta memperoleh obat sesuai hasil pemeriksaan. Pengalaman tersebut membuatnya merasa terbantu karena dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan kepesertaan JKN yang dimilikinya.
Pengalaman serupa disampaikan Dedi (51), warga Kecamatan Cibodas. Pada Agustus 2026, ia mendatangi puskesmas karena mengalami nyeri pada bagian tubuh dan membutuhkan pemeriksaan dari tenaga kesehatan.
“Prosesnya menurut saya cukup jelas. Saya datang, mendaftar, lalu menunggu pemeriksaan. Setelah diperiksa dokter, saya diberi penjelasan mengenai kondisi saya dan mendapatkan obat. Karena kepesertaan JKN saya aktif, saya tidak perlu memikirkan biaya pelayanan yang menjadi tanggungan JKN,” kata Dedi.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan kepesertaan aktif, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat cakupan kepesertaan JKN sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan. Hingga 1 September 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Tangerang tercatat mencapai 100,45 persen, sedangkan tingkat kepesertaan aktif berada di angka 87,30 persen. san

