MTM Network
Breaking NewsNasional

Berbekal Laporan Warga, Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin di Tangerang

foto dok. polrestro tangerang kota

Kota Tangerang, MTM Network – Partisipasi masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Berawal dari laporan warga, Satresnarkoba berhasil membongkar aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Kosambi.

Pelaku berinisial YG (23), warga Kalideres, Jakarta Barat, diamankan setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitasnya.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan hampir dua ribu butir obat keras yang terdiri atas Tramadol dan Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta sejumlah barang yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran obat ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar. san

Related posts

480 Personel Polda Metro Jaya Amankan HUT GRIB Jaya ke-15 di Istora GBK

cms

Rotasi 54 Pati dan Pamen, Polri Lakukan Penyegaran Organisasi Lewat ST Kapolri

redaksi Mtm

Mobil Box Milik Karyawan Swasta Jadi Sasaran Curanmor, Polisi Ungkap Modus Pelaku di Larangan

cms

Leave a Comment