Kota Bogor, MTM Network – Pemerintah Kota Bogor mulai membenahi sistem pengelolaan parkir resmi dengan melakukan verifikasi langsung terhadap para juru parkir (jukir) di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Upaya tersebut diawali melalui inspeksi di kawasan Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Senin (3/8/2026), bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Sebanyak 50 juru parkir diwawancarai dan didata secara langsung guna mengetahui mekanisme penggunaan karcis resmi hingga sistem penyetoran kepada koordinator lapangan.
Jenal Mutaqin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperoleh data faktual mengenai pengelolaan parkir resmi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru seperti apa,” ujar Jenal Mutaqin.
Menurutnya, proses verifikasi akan diperluas ke seluruh zona parkir resmi yang tersebar di Kota Bogor. Hal ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai parkir resmi yang tidak disertai pemberian karcis.
Ia menegaskan bahwa karcis merupakan bukti legalitas yang membedakan parkir resmi dengan parkir liar.
“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Selain melakukan pendataan, pemerintah juga berencana memberikan pembinaan rutin kepada para juru parkir setiap tiga bulan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat peran para jukir sebagai bagian dari sistem pelayanan publik.
Saat ini terdapat sekitar 110 titik zona parkir resmi milik Pemerintah Kota Bogor yang terus dievaluasi. Di Jalan Suryakencana sendiri, setoran parkir dari para jukir kepada Dishub berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari, bahkan dapat meningkat saat akhir pekan.
Untuk memperkuat transparansi, pemerintah juga mendorong penerapan sistem pembayaran parkir secara digital di seluruh zona resmi.
“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” ungkap Jenal Mutaqin.
Digitalisasi pembayaran melalui QRIS diharapkan membuat seluruh transaksi tercatat secara langsung dan masuk ke kas daerah, sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan.
Salah seorang juru parkir di Jalan Suryakencana, Dede, mengaku telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung transparansi.
“Seringnya saya pakai QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” kata Dede.
Melalui verifikasi lapangan, penggunaan karcis resmi, hingga digitalisasi pembayaran parkir, Pemerintah Kota Bogor berharap pengelolaan parkir menjadi semakin tertib, transparan, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah. san

