Kota Tangerang, MTM Network – Terbongkarnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan DEDE membuka fakta baru mengenai jaringan penjualan motor hasil kejahatan lintas daerah. Pelaku mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor di wilayah Tangerang sebelum menjual hasil curiannya ke seorang penadah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap DEDE dalam Operasi Berantas Jaya 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya beraksi di kawasan Cibodas, tetapi juga di sekitar Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.
Kasat Reskrim AKBP Parikheshit mengatakan penyidik kini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan lokasi pencurian lainnya.
“Pengakuan pelaku menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap TKP lain maupun jaringan penadah. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Operasi Berantas Jaya tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak warga untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” pungkasnya.
Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. san

