Kota Tangerang, MTM Network – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para orang tua untuk segera memperbarui foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) apabila anak telah berusia di atas 5 tahun atau dokumen KIA yang dimiliki telah digunakan lebih dari lima tahun.
Langkah tersebut dilakukan agar data identitas yang tercantum dalam dokumen kependudukan tetap sesuai dengan kondisi fisik anak yang terus mengalami perubahan seiring pertambahan usia.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa pembaruan foto KIA menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data kependudukan.
“Anak-anak yang sudah berusia di atas 5 tahun perlu memperbarui foto pada KIA mereka agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Rizal.
Ia menerangkan, proses pengajuan pembaruan foto KIA cukup mudah. Orang tua hanya perlu mengisi formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, KIA lama jika masih tersedia, serta membawa pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 dengan pakaian rapi dan sopan.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembaruan foto KIA tersedia di berbagai lokasi, seperti Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan gerai pelayanan di Tangcity Mall. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengurusnya secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang dapat diakses selama 24 jam.
Rizal berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan tersebut agar setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang akurat dan valid.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan ini, termasuk layanan online 24 jam agar hak identitas anak terpenuhi secara maksimal. Informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Tangerang,” tutupnya. san

