Kota Tangerang, MTM Network – Mengelola sampah rumah tangga tidak harus dengan cara dibakar. Selain lebih aman bagi lingkungan, pengelolaan sampah yang tepat juga dapat mengurangi pencemaran udara sekaligus mencegah risiko kebakaran, terutama pada musim kemarau.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Tangerang terus mengajak masyarakat untuk membiasakan pengelolaan sampah sejak dari rumah. Langkah sederhana tersebut dinilai mampu menekan volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan kebiasaan membakar sampah sebaiknya mulai ditinggalkan karena dapat menghasilkan asap yang mencemari udara serta berpotensi memicu kebakaran apabila api merambat ke area sekitar.
“Pengelolaan sampah dimulai dari rumah. Dengan memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menjaga kualitas udara dan keselamatan lingkungan,” ujar Wawan.
DLH Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Sampah organik seperti sisa makanan, daun, sayur, dan buah dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, hingga kaleng dapat didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, masyarakat juga didorong mengurangi penggunaan barang sekali pakai dengan membiasakan membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, serta memilih wadah yang dapat digunakan berulang kali.
DLH juga mengingatkan warga agar memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah sesuai jadwal di lingkungan masing-masing. Cara tersebut dinilai jauh lebih aman dibandingkan membakar sampah secara terbuka.
Tak hanya menjaga kebersihan lingkungan, sampah yang masih memiliki nilai jual juga dapat dipilah dan disetorkan ke bank sampah sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas udara, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah terbuka dan menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Dengan menerapkan kebiasaan sederhana sejak dari rumah, masyarakat dapat berkontribusi menjaga kebersihan Kota Tangerang, mengurangi pencemaran udara, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. san

