Jakarta, MTM Network – Perjuangan mantan karyawan MNCTV, Chandra, untuk memperoleh manfaat penuh Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
Chandra menilai, gugatan yang diajukannya bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya memperoleh kepastian hukum bagi para pekerja yang menjadi peserta dana pensiun pemberi kerja.
“Saya berharap proses hukum ini memberikan kejelasan mengenai hak peserta Danapera, sehingga ke depan tidak ada lagi pekerja yang harus menunggu terlalu lama untuk menerima haknya,” ujar Chandra.
Selama bekerja sejak perusahaan masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Chandra secara rutin menjadi peserta program dana pensiun yang iurannya berasal dari pekerja dan perusahaan. Ia menilai seluruh manfaat tersebut semestinya dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku ketika hubungan kerja berakhir.
Sidang yang kini bergulir di PHI diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas implementasi aturan mengenai pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja, khususnya bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan serikat pekerja karena dinilai dapat menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang. san

