MTM Network
Breaking NewsNasional

Hendak Beraksi Lagi, Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk Jatanras Tangerang

Kota Tangerang, MTM Network – Komplotan pencuri sepeda motor yang diduga menggunakan senjata api saat menjalankan aksinya berhasil dihentikan Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua tersangka ditangkap ketika diduga hendak kembali melakukan pencurian di kawasan Ciledug.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (25) dan AGS (33). AS diduga bertugas sebagai pemetik, sedangkan AGS berperan sebagai joki sekaligus memantau kondisi sekitar.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.

Saat itu, polisi mendapati para pelaku diduga sedang bersiap menjalankan aksi pencurian sepeda motor. Namun, keberadaan petugas diketahui sehingga mereka langsung berusaha melarikan diri.

Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang pelaku lain berinisial S berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang diduga menjadi kendaraan untuk beraksi.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Cipondoh.

“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” ujar Eko, Jumat (14/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian Honda Vario yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai dugaan komplotan yang terlibat.

Dari tangan para tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti tersebut di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi jenis FN, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, dan kunci L.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam yang diduga merupakan hasil curian.

“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Eko.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

Kendaraan hasil curian kemudian diduga dijual kepada S. Polisi kini masih memburu S sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya.

Dari setiap sepeda motor yang berhasil dicuri, masing-masing pelaku disebut mendapatkan bagian sekitar Rp1 juta.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” tutur Eko.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. san

Related posts

HUT TNI ke-81 Jadi Momentum Memperkuat Sinergitas TNI-Polri di Kota Tangerang

cms

PMI Depok Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

cms

Detik-Detik Evakuasi Korban dari Gedung Tinggi Diperagakan dalam Simulasi Kebakaran

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel