MTM Network
Breaking NewsNasional

Kabel Fiber Optik Ilegal Kembali Ditertibkan, Tangsel Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

foto dok. diskominfo pemkot tangsel

Tangsel, MTM Network – Penertiban kabel dan tiang fiber optik ilegal kembali dilakukan di sejumlah ruas jalan di Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan jaringan yang dipasang tanpa mengikuti aturan dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, penertiban dilakukan setelah ditemukan kabel fiber optik yang dipasang secara ilegal, termasuk di ruas jalan yang telah masuk dalam program penataan jaringan bawah tanah.

“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk (program penataan), itu semuanya sudah di bawah (tanah). Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” ujar Pilar saat meninjau penertiban kabel, Kamis (13/8/2026).

Penertiban dilakukan di empat titik, yakni Jalan Merpati dan Jalan Cendrawasih Raya di Kecamatan Ciputat, serta Jalan Menjangan Raya dan kawasan Bukit Cireundeu di Kecamatan Ciputat Timur.

Menurut Pilar, pemerintah bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) telah menjalankan program relokasi kabel udara ke jaringan bawah tanah selama sekitar dua tahun.

Sedikitnya sembilan lokasi sebelumnya telah dilakukan relokasi. Sementara saat ini, penataan jaringan bawah tanah masih berlanjut di sekitar 10 lokasi lainnya.

“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelas Pilar.

Namun, proses penataan tersebut masih menghadapi persoalan. Pemerintah kembali menemukan pemasangan kabel baru yang dilakukan secara diam-diam berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari wilayah.

Pilar menegaskan kabel maupun tiang yang dipasang tanpa mengikuti aturan akan ditertibkan dan disita.

“Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sejumlah kabel yang ditemukan di lapangan disebut terindikasi berkaitan dengan penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Biznet. Meski demikian, pemasangan fisik di lapangan kerap dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor.

Karena itu, Pilar meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ikut bertanggung jawab memastikan kontraktor yang bekerja di lapangan mematuhi ketentuan.

“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan,” katanya.

Pemerintah juga mendorong percepatan komunikasi langsung dengan para penyedia layanan telekomunikasi, sehingga proses relokasi tidak hanya mengandalkan koordinasi melalui APJATEL.

“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider,” ujar Pilar.

Penataan kabel tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Aturan tersebut mengamanatkan penggelaran kabel fiber optik diutamakan melalui jaringan bawah tanah, terutama pada jalan utama dan jalan kolektor.

Pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali jaringan fiber optik ilegal, terutama pada ruas jalan yang telah ditata menggunakan sistem jaringan bawah tanah. san

Related posts

Karinda Cafe & Resto Hadirkan Sensasi Kuliner dan Arena Balap Hot Wheels, Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Karang Tengah

cms

Komitmen Polri Berantas Judi Online

cms

Kapolri Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terpancing Isu Pemecah Belah

redaksi Mtm

Leave a Comment