MTM Network, JAKARTA — Polda Metro Jaya memperkuat langkah antisipasi potensi gangguan pasokan dan lonjakan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Pangan yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Rakorda digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026), dan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu selaku Kepala Satgas Pangan. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Badan Pangan Nasional, Bulog wilayah DKI Jakarta–Banten, serta unsur dinas pangan, perdagangan, dan pertanian dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Satgas Pangan menegaskan fokus pengawasan terhadap sejumlah komoditas strategis yang berada dalam pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Komoditas yang menjadi prioritas antara lain beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain aspek harga dan distribusi, Rakorda juga menyoroti pentingnya pengawasan keamanan dan mutu pangan. Satgas Pangan akan menindak potensi pelanggaran terkait residu pestisida, penggunaan formalin, hingga aflatoksin pada bahan pangan, termasuk peredaran produk kedaluwarsa dan penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.
Melalui forum tersebut, Satgas Pangan menekankan bahwa pengendalian harga dan mutu pangan bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi produsen maupun konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari langkah preemtif dan preventif hingga represif dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan beretika di lapangan. Pendekatan humanis, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat disebut sebagai langkah utama sebelum penegakan hukum dilakukan.
Rakorda ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional terkait pengendalian harga dan distribusi pangan, termasuk ketentuan Badan Pangan Nasional dan Kementerian Perdagangan. Melalui sinergi lintas instansi, Polda Metro Jaya berharap stabilitas harga, ketersediaan, serta keamanan pangan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya tetap terjaga menjelang HBKN. (AS)
