Kota Bandung, MTMNetwork.id – Penyidik Polda Jawa Barat mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium dan medis forensik terhadap seorang anak berusia 4 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial IS, yang disebut berprofesi sebagai dokter. Hasil pemeriksaan laboratorium pada Januari 2026 menunjukkan korban positif mengalami infeksi gonore (Gonorrhoeae).
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Irfan Nurmansyah menyampaikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti medis yang menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut. Bukti itu meliputi hasil pemeriksaan laboratorium, resume medis forensik, serta dokumen pemeriksaan psikologis korban.
“Hasil pemeriksaan laboratorium pada Januari 2026 menunjukkan korban positif Gonorrhoeae serta ditemukannya bakteri Diplococcus Gram negatif. Selain itu, resume medis forensik pada Februari 2026 mengonfirmasi adanya tanda peradangan pada organ intim serta robekan pada selaput dara korban,” kata Irfan.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban dibawa oleh tersangka ke rumah orang tuanya di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Temuan medis tersebut menjadi bagian dari bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mendalami perkara.
Selain hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium, polisi turut menyita dokumen pemeriksaan psikologis yang diterbitkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat. Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan sekaligus membantu menggambarkan kondisi psikologis korban.
Irfan menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban. Anak yang mengalami kekerasan seksual membutuhkan perlindungan serta pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan fisik dan psikologisnya.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas. Selain proses hukum pidana terhadap tersangka, pendampingan psikologis mendalam juga diberikan untuk memulihkan trauma yang dialami korban,” tegas Irfan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang diduga dilakukan oleh orang terdekat. Penanganan perkara perlu mengutamakan keselamatan korban, menjaga privasi anak, serta memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan pendekatan yang ramah anak.
Dalam pemberitaan perkara pidana, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Status dan dugaan perbuatan terhadap IS perlu ditempatkan sesuai perkembangan proses hukum serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
Sementara itu, pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting agar anak memperoleh dukungan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung, tanpa mengalami tekanan atau paparan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya. san

