JAKARTA — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memakan korban di Jakarta Barat.
Seorang wanita berinisial SN (25) harus jalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jakarta Utara, usai diduga dianiaya secara brutal oleh suaminya sendiri, IL (30).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar serius di sejumlah bagian tubuh akibat jambakan dan pukulan pelaku tanpa alasan yang jelas hal tersebut terlihat jelas dari foto dan video singkat yang dikirm ke redaksi mtmnetwork.
Tak terima atas perlakuan keji terhadap putrinya, ibu kandung korban, BST resmi melaporkan terduga pelaku ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/9/2026) malam.
Laporan tersebut diterima dan terregistrasi dengan nomor LP/B/8892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aksi penganiayaan ini ternyata bukan yang pertama kali. Pada tahun 2022, pelaku pernah melakukan kekerasan serupa yang berujung mediasi di tingkat Polres.
Namun, karena pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga membuat korban terbaring di rumah sakit, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum secara tegas.
Atas perbuatannya, IL disangkakan Pasal 44 Juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. (red)

