MTM Network
Breaking News

KDRT Diduga Terulang, Istri di Tambora Masuk Rumah Sakit dan Suami Dilaporkan Polisi

Aniaya Istri hingga Dirawat di Rumah Sakit

JAKARTA — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memakan korban di Jakarta Barat.

Seorang wanita berinisial SN (25) harus jalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jakarta Utara, usai diduga dianiaya secara brutal oleh suaminya sendiri, IL (30).

​Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar serius di sejumlah bagian tubuh akibat jambakan dan pukulan pelaku tanpa alasan yang jelas hal tersebut terlihat jelas dari foto dan video singkat yang dikirm ke redaksi mtmnetwork.

​Tak terima atas perlakuan keji terhadap putrinya, ibu kandung korban, BST resmi melaporkan terduga pelaku ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/9/2026) malam.

Laporan tersebut diterima dan terregistrasi dengan nomor LP/B/8892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aniaya Istri hingga Dirawat di Rumah Sakit
Korban Dirawat di Rumah Sakit

​Aksi penganiayaan ini ternyata bukan yang pertama kali. Pada tahun 2022, pelaku pernah melakukan kekerasan serupa yang berujung mediasi di tingkat Polres.

Namun, karena pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga membuat korban terbaring di rumah sakit, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum secara tegas.

​Atas perbuatannya, IL disangkakan Pasal 44 Juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. (red)

Related posts

HUT ke-81 TNI Dirayakan Sederhana, Festival Band Jadi Ruang Kebersamaan dengan Masyarakat

cms

Top Brand Award 2026 Tegaskan Dulux Jadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Lindungi Hunian

cms

Kapolres Ingatkan Peran Keluarga Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja Saat Jumat Keliling

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »