MTM Network
Breaking NewsNasional

Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Bogor, Tiga Motor dan Alat Pembobol Diamankan

foto dok. polda jabar

Kota Bandung, MTMNetwork.id – Tim Khusus (Timsus) Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial A H bin De yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan yang meresahkan.

Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026. Laporan pertama bernomor LP/B/108/X/2026/SPKT/Polsek Padalarang atas nama pelapor Cucu Nurhalimah. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Cisarua atas nama pelapor Muhamad Dhany.

Dalam penanganan perkara ini, petugas melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari melengkapi administrasi, menangkap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, hingga melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara. Berdasarkan laporan penanganan kasus, pria tersebut selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan yang disita terdiri atas satu unit Honda Beat Street berwarna hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario berwarna hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Honda Beat berwarna hitam kombinasi merah yang juga tidak dilengkapi pelat nomor.

Selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi pencurian, yakni dua gagang astag, tiga mata astag, dan satu buah kunci L. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, jajaran Polda Jabar melalui Ditreskrimum terus melakukan langkah penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.

“Diimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum maupun di lingkungan tempat tinggal. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.

Hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pelaku serta keterkaitan barang bukti dengan laporan yang ditangani. san

Related posts

Hoque’s Kitchen Hadirkan Menu Italia dengan Harga Terjangkau di Kantong

cms

Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba, 2.485 Tersangka Ditangkap

cms

Jejak GPS Antar Polisi Ringkus Dua Terduga Curanmor Saat Patroli Dini Hari

redaksi Mtm

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel