MTM Network
Breaking NewsNasional

Polisi Buru Rekan dan Penadah dalam Kasus Dugaan Puluhan Curanmor

foto dok. polrestro tangerang kota

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Polres Metro Tangerang Kota masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang diduga melibatkan jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Setelah menangkap seorang pria berinisial MR (22), polisi kini memburu dua orang lain yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

MR alias Tole ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (17/9/2026). Ia diamankan sekitar pukul 17.00 WIB ketika diduga hendak melakukan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah aksi dan lokasi yang dilakukan keduanya.

Sejumlah wilayah disebut dalam pemeriksaan, di antaranya Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Serang. Penyidik masih mencocokkan keterangan tersebut dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah masuk ke kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengembangan kasus tidak berhenti pada pelaku yang diduga melakukan pencurian.

“Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menduga kendaraan hasil pencurian dijual kepada seorang penadah berinisial HT. Pria tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor.

MR mengaku memperoleh bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual. Polisi masih menelusuri alur penjualan kendaraan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua mata kunci T, dua telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda dan dua pelat nomor. Polisi juga mengamankan Honda Beat warna hijau serta Honda PCX yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (10/7/2026).

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Herbin.

Saat ini MR menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara RH yang diduga berperan sebagai pemetik dan HT yang diduga sebagai penadah masih diburu polisi. MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. san

Related posts

PMI Kota Tangerang Ajak Generasi Muda Rutin Donor Darah untuk Selamatkan Nyawa Sesama

cms

Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal di Teluknaga, Telusuri Jalur Distribusi

cms

Ekspor Kota Tangerang Tembus USD 2,9 Miliar pada Semester I 2026, Asia Timur Jadi Pasar Utama

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »