Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang terus dikembangkan polisi. Setelah menangkap seorang pria berinisial IS (36), aparat kini memburu rekannya berinisial Pudin yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor.
IS diamankan Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis malam (20/8/2026). Penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Barang-barang tersebut kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengembangan dilakukan setelah polisi memeriksa IS dan mendapatkan informasi mengenai sejumlah aksi pencurian yang diduga pernah dilakukannya.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” jelas Parikhesit, Minggu (23/8/2026).
Dari hasil pengembangan, IS mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci. Dalam aksinya, ia diduga berkomplot dengan Pudin yang sampai saat ini masih diburu polisi.
Salah satu sepeda motor hasil pencurian diketahui berasal dari aksi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di Pandeglang, Banten, dengan nilai transaksi Rp4 juta.
IS disebut mendapatkan bagian Rp2 juta dari penjualan tersebut. Sebagian uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.
Selain pakaian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat. BPKB, STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban juga telah diamankan.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
IS saat ini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih memburu Pudin dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. san

