Kota Tangerang, MTM Network – Pengungkapan peredaran obat keras ilegal oleh Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, tidak hanya menemukan ratusan ribu butir obat tanpa izin edar, tetapi juga mengungkap adanya peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi obat tersebut. Salah satunya adalah printer kemasan yang ditemukan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim operasional Polsek Benda.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar setelah melakukan observasi dan pemantauan di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ujar Sriyono.
Dari hasil pengembangan, petugas menggeledah sebuah kontrakan yang diduga dijadikan pusat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal. Selain menemukan 135.346 butir obat keras berbagai jenis, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona. Jumlah tersebut menunjukkan dugaan aktivitas distribusi dalam skala besar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri rantai distribusi obat keras ilegal yang terungkap dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyalahgunaan obat keras memiliki dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegas Jauhari.
Polisi saat ini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama obat-obatan tersebut. Sementara kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110. san

