MTM Network
Breaking NewsNasional

Rumah di Parongpong Diam-Diam Jadi Tempat Perakitan Bom, Mahasiswa Ditangkap Polisi

foto dok. polda jabar

Kota Bandung, MTMNetwork.id – Sebuah rumah di kawasan permukiman Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, diduga dialihfungsikan menjadi tempat perakitan bahan peledak dan senjata.

Lokasi tersebut digerebek jajaran Polda Jawa Barat pada Jumat (11/9/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial M.S.A (25) dan menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas perakitan bahan peledak serta senjata.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyelidikan polisi menemukan bahwa M.S.A telah melakukan sejumlah uji coba peledakan menggunakan bahan yang diraciknya sendiri. Polisi mencatat sekitar 40 kali uji coba bom berdaya ledak rendah atau low explosive dan sekitar enam kali uji coba high explosive.

Menurut Hendra, aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara mandiri. Polisi sejauh ini tidak menemukan adanya afiliasi M.S.A dengan jaringan terorisme. Namun, tersangka diduga aktif membagikan konten mengenai pembuatan bahan peledak melalui sebuah grup WhatsApp bernama “True Crime Community”.

“Tersangka membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuatnya. Aksi itu divideo dan kemudian diunggah atau dikirim ke WhatsApp grup agar ia dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujar Hendra, Kamis (17/9/2026).

Selain digunakan untuk merakit bahan peledak, rumah yang diketahui milik seseorang berinisial E.R itu juga menjadi tempat penyimpanan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan senjata. Polisi menemukan satu proyektil mortir peluru tank berkaliber 75-80 milimeter, sekitar 50 butir peluru tajam dan 50 butir peluru hampa kaliber 5,5 milimeter, serta casing granat.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan bahan peledak, di antaranya potasium klorat, black powder dan sulfur. Polisi turut mengamankan sejumlah komponen yang diduga disiapkan untuk merakit senjata api, berupa tiga laras senjata api, pelatuk serta beberapa pipa besi stainless.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan sebuah crossbow yang dilengkapi lima busur dan anak panah berbahan logam. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan belum ditemukan target atau sasaran tertentu yang hendak menjadi lokasi peledakan. Meski demikian, polisi menilai aktivitas perakitan dan uji coba bahan peledak yang dilakukan tersangka di lingkungan permukiman berpotensi membahayakan masyarakat.

M.S.A kini telah ditahan dan diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246 dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. san

Related posts

Polsek Pinang Dalami Dugaan Penadahan dalam Kasus Mobil Curian yang Dijual Rp35 Juta

cms

PKL Liar Ditertibkan, Satpol PP Tangerang Sasar Jalan Satria Sudirman hingga Benteng Betawi

cms

Jaga Jakarta+ On The Spot Perkuat Polisi Humanis, Polres Metro Tangerang Kota Bangun Kepercayaan Warga

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »