MTM Network
Breaking News

Satpol PP Depok Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor, Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik

foto dok. diskominfo kab. bekasi

KOTA DEPOK, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penataan ruang publik dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor, sejumlah personel Satpol PP membongkar bangunan liar dan memasang garis pembatas di kawasan depan Koramil 06 Cimanggis sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sempadan jalan.

Langkah penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penataan kawasan publik serta mendukung konsep Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) dan program Jabar Berseka.

Petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Depok melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di area yang tidak semestinya. Bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan hingga penurunan kualitas lingkungan perkotaan.

Hingga saat ini, sedikitnya 70 bangunan liar telah berhasil ditertibkan dalam rangkaian operasi penataan kawasan Jalan Raya Bogor. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pembongkaran.

Keberadaan bangunan liar di sepanjang sempadan jalan selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi menghambat fungsi infrastruktur publik dan mengurangi estetika kawasan. Oleh karena itu, penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih baik dan berkelanjutan.

Satpol PP Kota Depok menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif setelah proses penertiban selesai. Langkah ini bertujuan untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi yang telah dibersihkan.

Selain memasang garis pembatas, petugas juga akan melakukan pemantauan rutin guna memastikan area sempadan jalan tetap terjaga sesuai peruntukannya. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Depok berharap kawasan Jalan Raya Bogor dapat kembali berfungsi optimal sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih, indah, dan tertata. san

Related posts

Acer Perkuat Tren Kerja Fleksibel Lewat Portable Monitor dan Wearable Digital Inovatif

cms

Hadroh Brimob Warnai Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya

redaksi Mtm

Laporan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Dua Remaja dan Celurit di Bekasi

redaksi Mtm

Leave a Comment