MTM Network
Breaking News

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 246 Botol Miras dalam Operasi di Cipondoh dan Pinang

foto dok. diskominfo kota tng

Kota Tangerang, MTM Network – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya penegakan peraturan daerah dengan menggencarkan operasi peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah. Kali ini, operasi yang dilakukan di Kecamatan Cipondoh dan Pinang berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi warga. Operasi dilakukan dengan menyasar sejumlah warung jamu tradisional yang sebelumnya telah masuk dalam pemantauan petugas.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Dalam operasi yang digelar pada malam hari itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 246 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras secara terselubung.

“Kami tadi malam telah kembali melakukan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah yang sudah dalam pemantauan beberapa waktu terakhir. Hasilnya ada 246 botol miras yang diamankan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan, ketertiban, hingga tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujar Mulyani.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat luas.

Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, Satpol PP Kota Tangerang memastikan seluruh pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Para pelaku usaha yang terbukti melanggar akan menjalani proses hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang.

Mulyani menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Tangerang sebagai upaya menjaga ketertiban dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah. “Kami berharap operasi peredaran miras ini bisa memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. san/foto dok. diskominfo kota tng

Related posts

Polri Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Ungkap 568 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

cms

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Intensifkan Patroli dan Pengamanan Ibadah di Sinak

cms

Jumat Peduli Polda Metro Bagikan 350 Paket Sembako Kepada Para Pengemudi Ojol.

cms

Leave a Comment