MTM Network
Breaking NewsNasional

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Ini Sejumlah Pengaturan yang Masuk dalam Regulasi

foto dok. kpa

Jakarta, MTMNetwork.id | DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Regulasi baru tersebut mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan penataan penguasaan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria serta perlindungan hak masyarakat. DPR menyebut UU ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria struktural.

Salah satu substansi yang diatur adalah pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria. Regulasi juga mengenalkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA sebagai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria.

Selain itu, UU tersebut mengatur objek dan subjek reforma agraria. Subjek reforma agraria mencakup penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan regulasi. ([JDIH DPR][2])

Aspek kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam regulasi. DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki mandat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.

Regulasi juga memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai redistribusi tanah serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.

Ketentuan lainnya mencakup perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah. DPR juga menyebut perlindungan tersebut berkaitan dengan petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta kelompok marginal lainnya.

Dari sisi penguasaan tanah, UU tersebut mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah sebagaimana menjadi salah satu persoalan dalam agenda reforma agraria.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyambut pengesahan tersebut, tetapi menekankan bahwa keberadaan undang-undang perlu diikuti dengan pelaksanaan yang nyata.

“Ukuran utamanya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” ujar Dewi.

Selain substansi mengenai tanah dan kelembagaan, UU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat, Dewan Pengawas, sistem data dan pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana serta ketentuan peralihan. Dengan pengesahan tersebut, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan berbagai mandat yang telah diatur dalam regulasi. san

Related posts

Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal di Teluknaga, Telusuri Jalur Distribusi

cms

Usung Tema ‘Polri untuk Masyarakat’, Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

cms

Bocah 7 Tahun Asal Bojonegoro Raih Silver Trophy Piano di Golden Lion Singapore 2026

redaksi Mtm

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »