MTM Network
Breaking NewsNasional

Warga Lapor Lewat 110, Polisi Amankan Pelajar Bawa Sinte 6,12 Gram di Sepatan

foto dok. polsek sepatan

Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110 kembali membuahkan hasil. Seorang pelajar berinisial RR (18) diamankan karena diduga membawa narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan berlangsung pada Senin pagi, 17 Agustus 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung.

Petugas yang tiba di lokasi mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga yang menjadi pelapor. Polisi kemudian memeriksa tas selempang hitam yang dibawa RR.

Hasil pemeriksaan menemukan delapan paket yang dibungkus dan dilakban warna merah bertuliskan “fragile”. Barang tersebut diduga merupakan tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat bruto 6,12 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas mengamankan handphone Samsung A30, tas selempang hitam, dan sepeda motor Yamaha Nouvo sebagai barang bukti.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan bahwa kecepatan petugas dalam merespons laporan menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi,” kata Fahyani.

Setelah pemeriksaan dilakukan, delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis ditemukan di dalam tas terduga pelaku. RR kemudian dibawa ke Polsek Sepatan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Hasil tes awal laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif jenis tembakau gorila atau sinte. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami perkara untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi turut mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar Eko.

Ia menambahkan, informasi yang diberikan masyarakat dapat membantu polisi mengambil tindakan lebih cepat untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan perkara dan memproses RR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. san

Related posts

Berita Media Online Menambah Kekuatan Brand

cms

Kejurnas Hockey Indoor 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Cetak Atlet Menuju Pentas Dunia

cms

Kemala Run 2026 Usung “Charity for Indonesia”, Padukan Sport Tourism dan Aksi Sosial di Bali

redaksi Mtm

Leave a Comment