Jakarta, MTM Network – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menonaktifkan seorang oknum pegawai yang disebut dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” ujar Febri.
Ia menegaskan, Kemenperin menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, Kemenperin menyatakan bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dikemudian hari,” tutup Febri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME, dan salah satu di antaranya disebut berasal dari lingkungan Kementerian Perindustrian. (AS/AA)
