MTM Network
Breaking News

Menhut: Perburuan Gajah Sumatera Tak Bisa Ditoleransi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pekanbaru, MTM Network – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera yang ditemukan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 2 Februari 2026. Ia menegaskan praktik perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.


“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).


Dalam kasus tersebut, Polda Riau menetapkan 15 tersangka dan memburu tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan dipimpin Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dan dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta jajaran TNI-Polri dan pemangku kepentingan terkait.


Raja Juli Antoni menyebut sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap.


“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.


Ia mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan, yakni hingga 15 tahun penjara berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Menteri Kehutanan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme pengungkapan perkara, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.


Sementara itu, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan pengusutan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.


“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.


“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.


Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menambahkan, kasus tersebut merupakan bagian dari pola perburuan terorganisir.


“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.


Dari hasil penyidikan, diketahui jaringan pelaku memiliki peran terstruktur, mulai dari eksekutor hingga penadah. Barang bukti yang disita antara lain dua senjata api rakitan, ratusan amunisi, puluhan pipa rokok berbahan gading, ratusan kilogram sisik trenggiling, serta belasan taring harimau.


Seluruh tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutup Ade Kuncoro. (AS/AA)

Related posts

Serahkan 16 Truk Bantuan, Kapolri dan Titiek Soeharto Kunjungi Pengungsi di Pinangsori

redaksi Mtm

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

cms

Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Firli Bahuri Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

redaksi Mtm

Leave a Comment