MTM Network
Breaking News

Bareskrim Polri Maksimalkan Tracing Aset Kasus PT DSI Demi Penuhi Restitusi Korban Senilai Rp1 Triliun

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri

​JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menyita aset para pelaku dalam perkara investasi bodong PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Langkah progresif ini dilakukan guna memastikan pemulihan kerugian hak-hak finansial ribuan korban.

​Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH yang masuk dalam klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencatat telah menyita dan memblokir sebanyak 110 aset tanah dan bangunan, serta mengamankan uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Menariknya, penyitaan tersebut tidak terbatas pada aset pribadi tersangka, melainkan juga menyasar pihak serta perusahaan yang terbukti terafiliasi.

​Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, yang memimpin langsung penyidikan perkara ini, menyatakan bahwa penelusuran aset telah menjadi prioritas utama sejak hari pertama penanganan kasus atas arahan Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto.

​”Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

​Arsal menegaskan, sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI, siapa pun pemiliknya dapat disita demi kepentingan pemulihan korban.

​Rincian Aset Klaster Ketiga

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri

​Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas tersangka FH terbagi ke dalam tiga kategori utama :

​60 Aset Disita dan Diblokir: Terdiri atas 52 aset (28 SHGB, 11 SHM, 11 SPH, satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah) seluas total 1,9 hektare yang tersebar di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Bekasi. Delapan aset lainnya berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS berlisensi yang mayoritas sahamnya dimiliki FH, dengan luas sekitar 5,3 meter persegi di berbagai daerah.

​50 Bidang Tanah Diblokir: Tanah bersertifikat hak milik seluas sekitar 9.200 meter persegi yang tersebar di Kota Depok, Tangerang Selatan, Surakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bogor.

​Uang Tunai dan Bukti Elektronik: Uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar dari pihak terkait serta barang bukti elektronik milik tersangka.

​Sedangkan, untuk memaksimalkan penelusuran, Bareskrim membagi penyidikan perkara PT DSI ke dalam empat klaster berbeda.

​”Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar,” ungkap Arsal.

​Capaian tersebut mencakup hampir 50 persen dari total nilai restitusi yang dimohonkan para korban. Bareskrim memastikan penelusuran tidak akan berhenti dan terus dikembangkan melalui klaster keempat yang menjerat korporasi PT DSI.

​Dukungan LPSK dan Kejaksaan

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri

​Langkah kepolisian ini mendapat sambutan hangat dari para pemangku kepentingan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai penghitungan mencapai Rp1.076.021.883.889 (sekitar Rp1,07 triliun).

Hasil penghitungan tersebut resmi diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).

​Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan secara objektif berdasarkan data 14.088 lender PT DSI dalam sistem OJK.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyatakan laporan tersebut akan menjadi instrumen penguat dalam surat tuntutan agar majelis hakim membebankan pembayaran restitusi kepada para terdakwa.

​Sebagai informasi, skala kejahatan dalam kasus ini tergolong masif. Berdasarkan audit OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.

Dari jumlah itu, Rp2,47 triliun belum dikembalikan, di mana sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek-proyek fiktif.

​Hingga kini, berkas perkara klaster pertama (melibatkan Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana) serta klaster kedua (Atis Sutisna) telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok bersama klaster ketiga.

Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari penggelapan, penipuan, pelanggaran UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (AA)

Related posts

Lomba Sihir Sulap Lagu Legendaris Sheila On 7 Jadi Lebih Segar dan Kekinian

cms

Bekasi Siap Terapkan Pilkades Digital di 154 Desa, DPMD Jabar Dorong Pemutakhiran Data Pemilih**

cms

Dari PHK hingga Punya Rumah Layak, Perjalanan Ibu Ila Bangkit Bersama PNM Mekaar

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel