Kota Tangerang, MTM Network – Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca yang lebih panas dan lingkungan yang semakin kering, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Kebiasaan tersebut dinilai dapat menimbulkan pencemaran udara sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan permukiman, lahan kosong, hingga fasilitas umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan kondisi musim kemarau membuat api dari pembakaran sampah lebih mudah menyebar karena banyak area yang mengalami kekeringan.
“Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke rumput kering, semak belukar, maupun bangunan di sekitarnya. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar Wawan.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, pembakaran sampah juga berdampak terhadap kualitas udara. Asap hasil pembakaran mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus atau PM2.5, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Paparan asap pembakaran sampah dalam jumlah tinggi dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, hingga memperburuk kondisi bagi masyarakat yang memiliki riwayat asma maupun penyakit paru-paru.
Sebagai upaya menjaga kualitas udara, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Aturan tersebut mengajak masyarakat untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah dari rumah, serta menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
“Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah, serta ikut menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” papar Wawan.
DLH Kota Tangerang bersama perangkat kewilayahan juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah di lingkungan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi kebakaran sekaligus menjaga kualitas udara tetap aman selama musim kemarau.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, warga diminta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang tersedia serta mengolah sampah rumah tangga melalui cara yang lebih aman.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat antara lain memilah sampah organik dan anorganik, mendaur ulang sampah yang masih bernilai guna, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
“Apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparat kewilayahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Melalui kesadaran bersama dalam mengelola sampah, masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, menjaga kualitas udara, serta mencegah risiko kebakaran selama musim kemarau berlangsung. san

