MTM Network
Breaking News

Kasus Sabu 8,22 Gram di Sepatan Dikembangkan, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan dari Lapas

foto dok. polsek sepatan

Kota Tangerang, MTM Network – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sepatan tidak berhenti pada penangkapan seorang pengedar berinisial AS alias E (26). Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok sabu yang disebut berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap setelah aparat Polsek Sepatan menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Baru Tarikolot. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan sisa barang yang sebelumnya telah dijual. Ia juga mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial B yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Jauhari.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Tangerang.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Sepatan. Polisi juga terus menelusuri dugaan keterlibatan pemasok maupun jaringan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut. Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan sabu 8,22 gram itu diperkirakan telah mencegah sekitar 49 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. san

Related posts

Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis Kawal Aksi Mahasiswa di Monas

cms

Melly, “Ratu Totok” Kota Tangerang yang Mengubah Sentuhan Menjadi Bisnis Relaksasi Berkelas

cms

Rahang Tuna Pemuda Hadir di Kota Tangerang, Sajikan Sensasi Kuliner Autentik Indonesia Timur

cms

Leave a Comment