Kota Tangerang, MTM Network – Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta spanduk dan media promosi yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang maupun pihak yang memasang media promosi agar mematuhi aturan yang berlaku. Langkah tersebut diambil agar penertiban dapat berjalan secara humanis tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Camat Jatiuwung, Buceu Gartina, mengatakan pendekatan persuasif menjadi prioritas agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan secara bersama-sama.
“Penertiban dilakukan tanpa mengesampingkan aspek humanis sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” ujar Buceu.
Selain menata keberadaan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya, petugas juga mencopot sejumlah spanduk dan media promosi yang dipasang tanpa izin. Penertiban tersebut bertujuan menjaga kebersihan, keindahan, serta estetika kawasan sekaligus memastikan fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Menurut Buceu, penataan wilayah tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Kecamatan Jatiuwung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan menaati aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan kawasan yang tertata dan kondusif.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan wilayah yang tertata, aman, nyaman dan kondusif,” tambahnya.
Kecamatan Jatiuwung juga mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik secara bertanggung jawab dan mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum memasang media promosi.
“Dengan demikian, lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman dapat terus terjaga demi mendukung kualitas hidup masyarakat di Kota Tangerang,” tutup Buceu. san

