Kota Tangerang, MTM Network – Sebuah tas selempang berwarna hitam menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari tas tersebut, polisi menemukan 750 butir Tramadol saat mengamankan seorang pria berinisial AF (26) di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kamis (6/8/2026) malam.
Penangkapan itu dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi obat keras daftar G.
Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menemukan AF di lokasi.
Pemeriksaan kemudian berkembang.
Polisi mendapat informasi bahwa masih ada obat keras lain yang disimpan di tempat tinggal AF. Petugas melakukan pengembangan dan menemukan 1.035 butir Hexymer.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.785 butir obat, terdiri atas 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan selain obat-obatan tersebut, penyidik juga menyita ponsel Realme C75X dan tas selempang.
“Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat.”
AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagi penyidik, penangkapan tersebut bukan garis akhir. Justru dari situlah penyelidikan terhadap kemungkinan rantai distribusi obat dimulai.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” kata Imron.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Neglasari.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi jalur peredaran obat ilegal yang berpotensi menyasar masyarakat, termasuk kalangan remaja.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.”
Eko juga mengajak masyarakat tidak membeli obat tanpa resep serta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal.
Pengungkapan di Neglasari tersebut kini menyisakan pekerjaan lanjutan bagi penyidik: mengungkap asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. san

