Kota Tangerang, MTM Network – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terungkap setelah penangkapan dua pelaku pencurian rumah kosong dan kendaraan bermotor di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan MR alias Kewong yang diketahui masih berstatus pelajar. Ia diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan pelaku utama MDT alias Dilang.
Menurut hasil pemeriksaan, MDT tidak hanya melakukan aksi pencurian terhadap korban Dian Apriana. Ia juga mengaku telah beraksi sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang.
Pengakuan tersebut membuka kemungkinan adanya lebih banyak korban yang belum melapor. Polisi kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menyebut penangkapan MDT menjadi pintu masuk bagi pengungkapan jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Kota Tangerang.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga memburu seorang tersangka lain berinisial AS alias Ambon yang diduga menjadi rekan MDT dalam sejumlah aksi pencurian rumah kosong. Saat ini yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” tegas Jauhari. san

