MTM Network
Breaking NewsNasional

Satpol PP Bogor Sita 1.482 Botol Miras dari Empat Toko di Terminal Cibinong

foto dok. diskominfo pemkab. bogor

Kabupaten Bogor, MTMNetwork.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras (miras) dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penertiban tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong. Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan ribuan botol miras tersebut diamankan dari empat toko yang berada di sekitar kawasan Terminal Cibinong.

“Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 395 botol dari Toko Frengki. Kemudian dari Toko Kalid sebanyak 77 botol, Toko Chandra sebanyak 206 botol, dan jumlah terbanyak ditemukan di Toko Pras dengan 804 botol.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan petugas dari empat lokasi tersebut mencapai 1.482 botol minuman keras.

Cecep menegaskan, kegiatan Pekat akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan sekaligus penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Bogor. Penertiban juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah peredaran miras yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif,” kata Cecep.

Selama kegiatan berlangsung, proses penertiban berjalan aman, lancar dan kondusif. Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa dan disimpan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. san

Related posts

TPA Galuga Kembali Beroperasi Normal, Penanganan Titik Api Tetap Jadi Perhatian

cms

Antisipasi Debu Vulkanik, Damkar Kabupaten Bogor Semprot Jalan di 11 Wilayah

cms

PJBW dan Satpol PP Jatinegara Tebar Kepedulian di HUT ke-499 Jakarta, 150 Nasi Boks Dibagikan untuk Ojol dan Warga

cms

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »