Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih memburu tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Satu orang berinisial AR (21) telah diamankan polisi dan disebut berperan sebagai joki.
AR ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas kasus yang terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, pada 3 September 2026 sekitar pukul 05.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan sejumlah metode, termasuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit.
Kasus bermula ketika korban yang baru mengantar adiknya ke sekolah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Korban kemudian dihadang empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Salah satu pelaku menegur korban karena dianggap menggeber gas. Korban membantah karena kendaraan yang digunakan masih menggunakan knalpot standar. Tidak lama kemudian, korban mendapat tindakan kekerasan.
Korban dipukul pada bagian kepala, diseret dan didorong hingga terjatuh. Saat korban mencoba melawan, salah satu pelaku lainnya mengeluarkan celurit dan menyerangnya.
“Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” kata Parikhesit.
Korban berusaha menghindari sabetan senjata tajam, tetapi mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi dan selanjutnya ditangani Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dari proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis CCTV serta menggali informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan AR, polisi mengamankan satu unit handphone Blackberry, pakaian milik tersangka dan rekaman CCTV. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, Tim Opsnal Resmob masih berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penggeledahan di sejumlah tempat juga dilakukan untuk mencari petunjuk keberadaan tiga pelaku lainnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AR diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, terutama pada jam dan lokasi yang sepi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi,” ujar Herbin.
Herbin juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Menurutnya, laporan cepat dapat membantu kepolisian melakukan penanganan.
“Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbaunya. san

