MTM Network
Breaking NewsNasional

Sewa Kios Pasar Cisalak Depok Cuma Rp600 Ribu per Meter, Pedagang Bisa Cicil

foto dok. diskominfo pemkot depok

Kota Depok, MTMNetwork.id – Pemerintah Kota Depok terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pedagang di Pasar Cisalak agar dapat menjalankan aktivitas perdagangan dengan lebih tenang dan nyaman. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menetapkan tarif sewa kios dan los dengan harga terjangkau serta menyediakan fleksibilitas dalam pembayaran.

Kebijakan tarif sewa tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, tarif sewa kios ditetapkan sebesar Rp600.000 per meter persegi per tahun, sedangkan lapak los dikenakan tarif Rp360.000 per meter persegi per tahun.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, memberikan gambaran mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan pedagang berdasarkan ukuran tempat usaha.

“Misal ada kios berukuran 2×2 meter, totalnya Rp2,4 juta per tahun. Kalau los per meter perseginya Rp360 ribu per tahun, pembayarannya dimuka (awal) sebelum ditempati,” ujar Widyati kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/8/2026).

Selain menetapkan tarif yang terjangkau, Pemkot Depok juga memberikan skema khusus bagi pedagang tertentu yang terdampak penataan kawasan Pasar Cisalak.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp50 juta per bulan yang terdampak penataan dapat mengajukan keringanan hingga diskon retribusi. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2024.

Widyati mengatakan, pedagang yang memenuhi ketentuan cukup mengajukan permohonan melalui UPT Pasar Cisalak untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya keringanan, mekanisme pembayaran retribusi juga dibuat lebih fleksibel. Setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan, pedagang dapat memperoleh Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang disesuaikan dengan komitmen kemampuan pembayaran.

“Pokoknya selama satu tahun itu bisa dicicil ini tertera dalam SK Walikota untuk golongan tertentu seperti akibat bencana, juga kegiatan penataan seperti ini,” terangnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pedagang, khususnya mereka yang membutuhkan penyesuaian setelah adanya penataan kawasan pasar. Dengan biaya sewa yang telah ditetapkan serta mekanisme pembayaran yang fleksibel, pedagang diharapkan dapat lebih fokus menjalankan usahanya.

Widyati juga berharap kehadiran pedagang baru di Pasar Cisalak dapat meningkatkan aktivitas perdagangan sekaligus membuat kawasan pasar semakin ramai.

“Semoga dengan hadirnya pedagang baru ke dalam Pasar Cisalak menambah ramai suasana dan aktivitas jual beli, sehingga ekonomi warga dan para pedagang juga berjalan baik,” tandasnya.

Dengan penetapan tarif sewa dan skema keringanan tersebut, Pasar Cisalak diharapkan dapat menjadi ruang perdagangan yang semakin nyaman bagi pedagang sekaligus menarik lebih banyak pengunjung untuk berbelanja. san

Related posts

Kapolda Metro Jaya Apresiasi 136 Penerima Penghargaan, Tekankan Sikap Humanis Personel

redaksi Mtm

MARBLES Sukses Curi Perhatian Pendengar Lewat Single ‘HOMPIMPA’

cms

Safari Ramadhan di Sumsel, Kapolri Ajak Rakyat Bersatu Dukung Langkah Presiden

redaksi Mtm

Leave a Comment

Baca Berita Bahasa Negara Lainnya »