Kota Tangerang, MTMNetwork.id – Terbongkar sudah aksi komplotan pencurian sepeda motor yang selama ini mengincar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh. Dua pelaku berinisial MF (33) dan CW (48) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan informasi dari media sosial.
Penangkapan berlangsung pada Kamis pagi (20/8/2026), ketika polisi menemukan dua orang yang dicurigai memiliki ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga kawasan Larangan.
Saat berada di Perumahan Larangan Indah, kedua pelaku sempat mendatangi sebuah masjid. Polisi menduga keduanya hendak mencari sasaran baru. Namun, aksi tersebut urung dilakukan karena jamaah sudah meninggalkan lokasi parkir.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menyergap kedua tersangka. MF dan CW diamankan bersama sepeda motor yang mereka gunakan.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, modus tersebut terungkap setelah polisi memetakan pola pencurian yang terjadi di sejumlah area parkir masjid.
“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran,” ujar Susida.
Selain menggunakan rekaman CCTV, petugas juga memanfaatkan informasi masyarakat yang beredar di media sosial untuk mempersempit pencarian.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, termasuk mata kunci, magnet kunci dan kunci kontak. Barang bukti lainnya berupa satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksi pencurian selama kurang lebih satu tahun. Waktu operasinya terbilang spesifik, yakni dini hari hingga pagi.
“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan,” ungkap Susida.
Dalam satu minggu, kedua tersangka mengaku mampu mencuri kendaraan sebanyak dua hingga tiga kali. Motor hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah di Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Polisi telah melakukan pengembangan ke Karawang untuk mencari penadah tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena penadah disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Kasus ini juga mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian serupa. Ia diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.
Pengembangan kasus masih dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan yang telah dicuri. Polisi mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan dan bukti yang ada di sejumlah wilayah, seperti Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan, pengungkapan kasus akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pencurian tersebut.
“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Eko.
Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan pada dini hari serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. san

