Jakarta, MTM Network – Seorang pria berinisial E.R.I. (22) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.50 WIB oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam paper bag warna merah. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat.
Kanıt 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan, “Pada hari senin tanggal 2 maret 2026 kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial E.R.I dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu, TKP di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. “agar menjauhi Narkoba karena itu sangat merusak generasi bangsa, maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait Narkoba akan tindak lanjuti dan akan kami Telusuri sampai ke bandarnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (AS/AA)
