MTM Network, Jakarta — Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia sempat menghindari penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya diamankan di Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara aparat penegak hukum kedua negara.
“Penangkapan terhadap DPO AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Pemantauan telah dilakukan sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.

AFT diketahui memiliki peran penting dalam jaringan narkotika internasional. Dalam penyidikan, ia yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya melibatkan sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E.

Dari hasil penyelidikan, AFT diduga memasok narkotika jenis sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas sebagai hadiah.
Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah disiapkan. AFT dijadwalkan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang.
“Setelah administrasi selesai, tersangka akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Untung.
AFT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
