MTM Network
Breaking NewsNasional

Jual Akses Data Pribadi Warga di Telegram, Pemuda Ditangkap Polda Jabar

foto dok. polda jabar

Kota Bandung, MTMNetwork.id – Seorang pemuda berinisial A.H. (22) ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat karena diduga menjual akses database berisi data pribadi warga negara Indonesia melalui platform digital.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka di sejumlah platform. Dari pengungkapan itu, penyidik menemukan sejumlah bukti yang diduga digunakan A.H. untuk menjalankan aktivitas jual beli data pribadi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi menyita tangkapan layar dari aplikasi Threads dan RAID FORUMS, serta percakapan di Telegram yang memuat data pribadi sejumlah tokoh publik.

“Berdasarkan hasil pengungkapan, kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar aplikasi Threads dan RAID FORUMS, serta tangkapan layar aplikasi Telegram yang berisikan data pribadi tokoh publik,” ujar Hendra.

Selain bukti digital, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Barang bukti tersebut berupa satu unit iPhone 12 Pro Max 128 GB warna Blue Ocean dan satu unit iPhone 11 Pro warna putih.

Polisi juga mengambil langkah pengamanan terhadap sejumlah akun digital milik tersangka. Beberapa akun email yang diamankan di antaranya tiga akun Gmail, satu akun Yahoo, serta satu akun iCloud. Hendra menyebut polisi telah mengganti kata sandi akun-akun tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Kami juga menyita dan telah mengganti password beberapa akun email tersangka, di antaranya tiga akun Gmail, satu akun Yahoo, dan satu akun iCloud untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, A.H. dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyidik menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hendra menjelaskan, ketentuan UU ITE yang disangkakan membawa ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara berdasarkan ketentuan UU PDP, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka sesuai dengan dugaan perbuatan yang dilakukan dan barang bukti yang telah diamankan,” kata Hendra. san

Related posts

Buka Pelatihan GP Ansor di Bantul, Kapolri Tekankan Sinergi dan Dukungan terhadap Program Pemerintah

redaksi Mtm

SKCK Online Keliling Polda Metro Jaya Dipuji Warga, Proses Cepat dan Praktis

redaksi Mtm

Hak Dana Pensiun Jadi Sorotan, Eks Pekerja MNCTV Tempuh Jalur PHI Demi Kepastian Hukum

cms

Leave a Comment

Pilih Bahasa Artikel