Jakarta, MTM Network – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya mekanisme pengusulan langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN merupakan informasi palsu atau hoaks. Unggahan tersebut diketahui berasal dari akun Facebook yang mencatut nama Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
BKN memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun membuka mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan perubahan skema pembiayaan PPPK secara perorangan kepada BKN ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Seluruh informasi yang beredar terkait hal tersebut dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa akun yang mengatasnamakan Kepala BKN tersebut bukan akun resmi. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai narasi yang disebarkan melalui akun-akun yang tidak terverifikasi.
“Informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks. Akun yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh merupakan akun palsu. BKN tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana narasi yang beredar, apalagi membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN.” kata Wisudo Putro Nugroho.
Menurut Wisudo, seluruh proses manajemen aparatur sipil negara, termasuk pengadaan PPPK, selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme tersebut dilaksanakan melalui instansi pemerintah yang memiliki kewenangan, bukan melalui komunikasi pribadi maupun media sosial.
BKN juga mengingatkan bahwa setiap layanan kepegawaian hanya disampaikan melalui kanal resmi lembaga. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh informasi yang menawarkan kemudahan memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK atau perubahan status pembiayaan di luar prosedur resmi.
Maraknya penyebaran informasi palsu dinilai berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penipuan maupun penyalahgunaan data masyarakat. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai sebuah informasi.
“Kami meminta masyarakat agar selalu cek dan ricek setiap informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. Pastikan informasi berasal dari kanal resmi BKN, baik website maupun akun media sosial resmi BKN yang telah terverifikasi.” tambah Wisudo
BKN mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan akun maupun unggahan yang mencatut nama BKN atau pejabat BKN. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. san

